Diskominfo Takalar
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • PPID
  • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan
    • Peraturan Daerah
    • Regulasi
    • Satu Data Takalar
  • Media & Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Foto
    • Video
  • Interaktif
    • SP4N Lapor
    • Wistler Blower System
    • Indek Kepuasan Masyarakat
    • Hasil Indeks Kepuasan
  • Kontak
image

Lindungi UMKM, Bupati Takalar Hentikan Izin Pembangunan Toko Modern

27 Mei 2025 23 read Bagikan :

Diskominfo-SP, 27 mei 2025

,Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye mengambil keputusan tegas menyikapi makin menjamurnya toko modern atau retail di Takalar.

Daeng Manye menerbitkan surat bernomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium Izin Toko Modern.

"Menyikapi perkembangan Toko Modern di Kabupaten Takalar saat ini yang jumlahnya

dinilai melebihi potensi dan target pasar khususnya dalam Kota Takalar, serta sebarannya

yang menumpuk dalam kota."bunyi surat tersebut.

Sementara disisi lain, Pemerintah  Daerah  juga berupaya  untuk menyiapkan sektor

UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di

Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan Moratorium

Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan  untuk

wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan

jumlah Toko Modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas

waktu yang tidak ditentukan."demikian surat tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Bupati Takalar.

Dalam beberap waktu terakhir, publik Takalar dihebohkan dengan pembangunan dua unit Toko Retail di kota Takalar. 

Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisisi Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut, Rabu 14 Mei 2025 lalu.

BIDANG
  • Recent
  • Popular

Arsip Berita Bidang

Get in Touch

KONTAK

  • Jl. Jenderal Sudirman No.26, Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 90615
  • Telp.0418-21116, Fax 0418-211
  • Email: satudata@takalarkab.go.id

Diskominfo Kab. Takalar © Copyright 2024. All Rights Reserved.